AYOSEMARANG.COM -- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hadir sebagai saksi untuk terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Januari 2023 lalu, sejumlah pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) ditujukan kepada Ferdy Sambo.
Pada persidangan kali ini ini Ferdy Sambo dibuat semosi terhadap cercaan pertanyaan JPU perihal motif pembunuhan Brigadir J yang ia lakukan.
Baca Juga: WADUH PARAH! Ferdy Sambo Tak Lagi Punya KTP, Kok Bisa?
Ferdy Sambo emosi didesak JPU
Salah satu yang pertanyaan JPU yang membuat Ferdy Sambo kelabakan menjawab yakni soal latar belakang memilih membunuh Brigadir J ketimbang melaporkannya ke polisi.
Padahal Ferdy Sambo ketahui Brigadir J diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada istrinya, Putri Candrawathi.
Bahkan JPU sempat berspekulasi bahwa diduga Sambo menghabisi nyawa ajudannya karena ada rahasia besar yang diketahui Yosua.
Dilansir AyoSemarang dari Suara.com pada Minggu, (8/1/2023), JPU terus memberondong pertanyaan yang membuat Sambo tak berkutik.
Baca Juga: Tak Jadi Bebas? Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang hingga 6 Februari: Seperti Sinetron Tersanjung
"Apakah saudara tidak bisa melakukan proses hukum kepada Yosua sehingga harus diambil langkah seperti ini," tanya jaksa.
"Sengkarut seperti ini," sambungnya.
"Apakah Yosua memiliki aib yang saudara saksi tahu yang takut nanti saudara Yosua membocorkan keluar?" sambung jaksa.
Sambo mengaku sangat sulit mengendalikan amarahnya, itulah sebabnya ia bertekad membunuh Joshua alih-alih membawanya ke pengadilan.