umum

Gibran Sebut Kades dan Lurah Beda, Berikut Perbedaan Kades dan Lurah Menurut UU

Senin, 6 Februari 2023 | 16:57 WIB
Ilustrasi lurah dan kades. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj)

"Lurah diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 229.

Tugas utama lurah yakni membantu camat melakukan beberapa pekerjaan, di antaranya:

a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;

b. melakukan pemberdayaan masyarakat;

c. melaksanakan pelayanan masyarakat;

d. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;

e. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat;

Baca Juga: Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Ditolak Masyarakat, ICW Sebut Korupsi Terbanyak di Tingkat Desa

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelurahan sendiri dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan pemerintah.

"Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan," bunyi Pasal 230.

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB