Pemilihan kades bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemilihan kades dilaksanakan melalui beberapa tahap, yakni pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
Untuk menggelar pemilihan kades, perlu dibentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
Baca Juga: Soal Masa Jabatan Kades, Forsekdesi Kendal Serahkan ke Mekanisme yang Ada
Adapun biaya pemilihan kades dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Menurut Pasal 37, calon kades yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.
Menurut Pasal 38 Ayat 1, calon kades terpilih dilantik oleh bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 hari setelah penerbitan keputusan bupati/wali kota.
Untuk masa jabatan, kades menjabat selama enam tahun terhitung sejak pelantikan.
Kades dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
"Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi Pasal 39 Ayat 1.
"Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," bunyi Pasal 39 Ayat 2.
Selain karena masa jabatan habis, kades berhenti menjabat karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Lebih lanjut, menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, lurah diangkat oleh bupati/wali kota.
Pengangkatan tersebut atas usul sekretaris daerah dari PNS yang memenuhi persyaratan.