"Lurah diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 229.
Tugas utama lurah yakni membantu camat melakukan beberapa pekerjaan, di antaranya:
a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. melakukan pemberdayaan masyarakat;
c. melaksanakan pelayanan masyarakat;
d. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
e. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat;
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelurahan sendiri dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan pemerintah.
"Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan," bunyi Pasal 230.