Gibran Sebut Kades dan Lurah Beda, Berikut Perbedaan Kades dan Lurah Menurut UU

photo author
- Senin, 6 Februari 2023 | 16:57 WIB
Ilustrasi lurah dan kades. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj)
Ilustrasi lurah dan kades. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj)

AYOSEMARANG.COM - Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakbuming Raka belum lama ini mengungkap perbedaan kepala desa (kades) dengan lurah.

Hal tersebut disampaikan Gibran Rakabuming Raka saat menjawab pernyataan salah satu pengguna Twitter.

Pengguna Twitter @BijiPot mengatakan kelurahan dan desa sama. Dalam tweet-nya, pengguna Twitter tersebut juga mengatakan Gibran Rakabuming Raka kurang pintar.

Baca Juga: Gibran Akui Belum Bisa Janji Lanjutkan Program Jokowi Bangun Trotoar 'Melingkar' di Solo

"kelurahan sama ..dengan desa bong..pinter lah dikit bong cebong.. wajar la pendukung @gibran_tweet ..sama kayaknya...ngk ada pinter nya. otak nya dikit..," tulis @BijiPot, Jumat, 3 Februari 2023.

Menjawab pernyataan itu, Gibran kemudian menjelaskan bahwa kades dan lurah berbeda.

Lurah diangkat oleh wali kota dan dari unsur pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan kedes dipilih secara langsung oleh penduduk desa.

"Beda pak. Lurah diangkat oleh walikota dari unsur pns. Kalo kades dipilih secara langsung oleh penduduk desa. Sebenernya msh byk perbedaan lain pak. Tapi sepertinya sudah byk yg mengklarifikasi sblm saya. Matur nuwun," tulis Gibran, Sabtu, 4 Februari 2023.

Lantas benarkah kades dan lurah berbeda? Berikut perbedaan kades dan lurah menurut Undang-undang.

Baca Juga: Maksimalkan Program, Kades-kades Demak Setuju Masa Jabatan Diperpanjang 9 Tahun

Perbedaan Kades dengan Lurah

Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 34 Ayat 1, kades dipilih langsung oleh penduduk desa.

"Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa," bunyi pasal itu.

Menurut Pasal 35, penduduk desa yang dimaksud harus sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X