Indeks Persaingan Usaha Yogyakarta dan Jateng di Atas Rata-rata Nasional

photo author
- Jumat, 10 Desember 2021 | 16:57 WIB
Indeks persaingan usaha di Provinsi D.I Yogyakarta dan Jawa Tengah di atas ratarata nasional (KPPU Yogyakarta)
Indeks persaingan usaha di Provinsi D.I Yogyakarta dan Jawa Tengah di atas ratarata nasional (KPPU Yogyakarta)

Sedangkan sektor-sektor Pengadaan listrik, gas; Transportasi dan pergudangan; dan Pertambangan dan penggalian dipersepsikan memiliki tingkat persaingan usaha yang rendah oleh para responden.

Secara umum, seluruh respon dan menyatakan bahwa tidak terdapat hambatan untuk memasuki pasar di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara itu, dari sisi perilaku, seluruh respon dan menyatakan tidak terdapat perilaku persaingan usaha yang tidak sehat.

Sementara itu responden di provinsi Jawa Tengah mempersepsikan sektor Pengadaan listrik, gas; Pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang; dan Jasa kesehatan dan kegiatan social terkonsentrasi tinggi.

“Artinya hanya ada sedikit pelaku usaha yang bergerak di sektor tersebut. Karena konsentrasi tinggi punya potensi untuk abuse, maka sektor ini akan menjadi prioritas pengawasan KPPU,” ujar Hendry.

Sebagian responden juga meyatakan bahwa terdapat hambatan untuk memasuki pasar di Provinsi Jawa Tengah, terkait regulasi yang bersifat kondisional di tengah kondisi Covid-19.

Baca Juga: Catat Lur ! Vaksin Booster Covid-19 Mulai 1 Januari 2022

Sementara sektor Pertanian, kehutanan, dan perikanan; Perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, dan Penyediaan akomodasi dan makan minum dipersepsikan memiliki tingkat persaingan yang tinggi.

Hendry mengatakan, Kanwil VII bersama semua pemangku kepentingan di DIY dan Jawa Tengah akan terus berupaya meningkatkan nilai indeks persaingan usaha. Misalnya memberikan perhatian lebih pada dimensi perilaku di Jawa Tengah yang memiliki skor paling rendah sebesar 3,84.

Kenaikan indeks persaingan usaha ini memberikan sinyal positif bagi pemulihan ekonomi di kedua provinsi tersebut ditengah masa pandemi covid-19 saat ini.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X