KPK Telah Klarifikasi Ubedillah Badrun Terkait Laporan Gibran dan Kaesang

photo author
- Kamis, 27 Januari 2022 | 06:10 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklarifikasi Ubedillah Badrun terkait laporannya terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. (kpk.go.id)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklarifikasi Ubedillah Badrun terkait laporannya terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. (kpk.go.id)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklarifikasi Ubedillah Badrun terkait laporannya terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Ubedillah Badrun yang juga sebagai dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu telah diklarifikasi oleh KPK pada Rabu 26 Januari 2022.

Laporan yang dilayangkan Ubedillah Badrun terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) relasi bisnis dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan terhadap dua anak Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Anugerah Terindah yang Pernah Kumiliki by Sheila on 7: Melihat Tawamu

"Jadi, kami memang mengonfirmasi, betul ada klarifikasi, tetapi sekali lagi mengenai materinya tidak bisa kami sampaikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari republika.co.id.

Ali menjelaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Ikatan Cinta Kamis 27 Januari 2022: Om Irvan Siapkan Rencana Baru Usai Jessica Kembali?

Adapun pemeriksaan terhadap Ubedilah pada Rabu untuk mengecek laporannya tersebut apakah memenuhi syarat sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk apa? untuk dipanggil kemudian berkomunikasi dengan pihak pelapor terkait dengan laporannya dicek apakah kemudian memenuhi syarat-syarat sebagaimana di dalam Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2018. Jadi, syarat-syarat itu lah yang kemudian harus dipenuhi tentunya untuk setiap pelapor tindak pidana korupsi kepada KPK dan hari ini dilakukan," kata Ali.

Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian, Polri Naikkan Kasus Edy Mulyadi ke Penyidikan

Ali tidak dapat menjelaskan lebih lanjut terkait materi pembicaraan antara tim pengaduan masyarakat KPK dengan Ubedilah.

"Kita tunggu perkembangan seperti apa dari verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh tim pengaduan masyarakat karena itu prosedur yang harus dilakukan," katanya.

Baca Juga: Bergerak Bersama, Wali Kota Semarang Minta PKK Ikut Bantu Cegah Stunting

Ubedilah mendatangi Gedung KPK pada Rabu untuk memenuhi undangan klarifikasi.

"Klarifikasi hampir dua jam ya. Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," kata Ubedilah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X