Pengadilan Agama Batang Catat Sejumlah Faktor Jadi Penyebab Perceraian

photo author
- Jumat, 28 Januari 2022 | 18:40 WIB
Ketua Pengadilan Agama Batang, Mursid saat menunjukan data  perkara perceraian melalui leptopnya.    (Foto: Muslihun kontributor Batang.)
Ketua Pengadilan Agama Batang, Mursid saat menunjukan data perkara perceraian melalui leptopnya. (Foto: Muslihun kontributor Batang.)

 


BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Sepanjang tahun 2021, ada 1.862 kasus perceraian dari 1.909 perkara yang diterima Pengadilan Agama Batang

Hal itu disampaikan Kepala Pengadilan Agama Batang, Mursid saat diwawancarai di kantornya, Jumat 28 Januari 2022. 

"Di tahun 2021 kami menerima 1.909 perkara perceraian. Di mana ada 464 perkara cerai talak dan 1.526 perkara cerai gugat. Dan dari seluruh perkara yang diterima, 1.862 perkara berakhir dengan perceraian," jelas 

Dijelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian dalam perkara ini.

Baca Juga: Berikut Ini Kunci Masuk Surga untuk Para Istri, Simak Yuk

Faktor yang paling banyak merupakan perselisihan dan pertengkaran terus menerus, seperti yang dialami 895 pasangan. 

Sedangkan penyebab yang kedua dikarenakan meninggalkan salah satu pihak di mana ada sekitar 496 pasangan.

Penyebab ketiga adanya faktor ekonomi sebanyak 455 pasangan.

Sedangkan sisanya lantaran judi, madat, dihukum penjara, kawin paksa, cacat badan, dan KDRT. 

Baca Juga: Download Minecraft 1.19 22 Free Update di Sini

Mursid menjelaskan, upaya mediasi selalu dilakukan pihak Pengadilan Agama Batang.

Bahkan pihaknya pun telah bekerja sama dengan IAIN Pekalongan untuk memenuhi tenaga mediator yang kompeten. 

"Jadi sebelum adanya putusan di awal memang selalu kami fasilitasi dengan mediasi. Namun memang kebanyakan keputusan pasangan sudah bulat untuk bercerai,"  pungkasnya. 

Baca Juga: Daftar Susunan Pemain Madura United vs PSIS Semarang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X