Sejumlah Pemohon Izin Poligami di Pengadilan Agama Batang Disetujui

photo author
- Kamis, 27 Januari 2022 | 16:15 WIB
Kepala Pengadilan Agama Batang, Mursid saat menunjukan data perkara yang masuk Pengadilan Agama Batang.   (Foto: Muslihun kontributor Batang)
Kepala Pengadilan Agama Batang, Mursid saat menunjukan data perkara yang masuk Pengadilan Agama Batang. (Foto: Muslihun kontributor Batang)


BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Kepala Pengadilan Agama Batang, Mursid menyatakan, sejumlah perkara permohonan izin poligami yang masuk pada tahun 2021 semuanya disetujui.

"Ada tiga permohonan izin poligami pada 2021 dan sudah diputuskan atau disetujui majelis hakim.  Kalau untuk awal 2022, baru satu yang mengajukan," kata Mursid saat ditemui di kantornya, Kamis 27 Januari 2022. 

Dirinya menyatakan, dari jumlah pengajuan permohonan izin poligami tidak semua diterima. Keputusan untuk menerima atau tidak itu merupakan wewenang hakim.

Baca Juga: GEGER Nakes Suntik Vaksin Kosong, Begini Klarifikasi Dinkes Kota Semarang

Mursid menuturkan, ada tiga syarat poligami. Pertama,  pihak istri sakit tidak bisa menjalankan kewajiban melayani suami. 

Lalu, kedua adalah terkait kemampuan pihak laki-laki dalam hal ini finansial disertai keterangan. Terakhir,  harus ada surat keterangan berjanji berlaku adil.

"Untuk syarat pertama itu maknanya luas. Tidak serta merta surat dokter, banyak faktor lain. Banyak pertimbangan lain juga," ucapnya.

Baca Juga: Sambut Imlek 2022, 5 Pintu Kelenteng Tek Hay Kiong Kota Tegal Mulai Dibuka

Mursid menambahkan syarat pengajuan permohonan izin poligami lainnya adalah harus mencantumkan harta gono gini istri pertama. 

"Hingga saat ini, saya belum menerima pengajuan poligami untuk istri ketiga dan seterusnya," tukas Mursid sambil tersenyum. 

Baca Juga: Catat!! Ini Jenis Masker yang Ampuh Tangkal Virus Covid-19

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X