Jelang Lebaran, Bupati Wihaji Pimpin Pemusnahan Ribuan Botol Miras

photo author
- Jumat, 22 April 2022 | 17:25 WIB
Bupati Batang Wihaji bersama Forkopimda ikut memusnahkan ribuan botol miras. Foto: Muslihun kontributor Baatang.
Bupati Batang Wihaji bersama Forkopimda ikut memusnahkan ribuan botol miras. Foto: Muslihun kontributor Baatang.


BATANG, AYOSENARANG.COM - Bupati Batang Wihaji dan Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto pimpin langsung pemusnahan ribuaan botol miras, ratusan selongsong petasan dan belasan kilogram obat mercon. 

Barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD ) sejak sebelum Ramadhan.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkah, 5.045 botol miras, 345 petasan dan 12 Kilogram obat mercon. 

Baca Juga: Driver Ojol Semarang Kena Tipu Rp 65 juta Diremehkan Polisi? Ini Penjelasan Polrestabes Semarang

Pemusnahan yang berlangsung di Jalan Veteran, tampak hadiri Dandim 0736  Letkol Arh Yan Eka Putra dan Kajari Batang Ali Nurudin. 

"Kami lakukan operasi ini sudah sebulan dan analisa kami peredaran tetap ada," kata Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto, Jumat 22 April 2022. 

Kapolres menambahkan, berdasarkan regulasi, pemerintah Kabupaten Batang memang melarang peredaran miras. Begitu pula dengan petasan yang terus masuk pemantauan.

Rincian barang bukti miras yang dimusnahkan yaitu 618 AO botol besar, 227 AO botol kecil, 4.032 ciu botol, tiga arak cap 3 orang. Kemudian 93 anggur merah besar, 30 anggur merah kecil.

Baca Juga: Tips Memanfaatkan Uang THR 2022 untuk Trading Kripto

"Lalu 10 Vodka, 10 Prost Beer, 17 Congyang, lima tuak dan 60 liter ciu jerigen. Total ada 5.045 botol," tambahnya.

Untuk barang bukti petasan ang dimusnahhkan yaitu 10 Kg bahan obat mercon, 2 Kg obat mercon. Lalu 315 selongsong Petasan, dan 30 Petasan.

Kapolres juga mengingatkan warga untuk tidak menerbangkan balon udara. Sebab, penerbangan balon dilarang karena bisa mengganggu penerbangan dan keselamatan.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Arus Mudik, Dishub Kota Semarang Siapkan Jalur Alternatif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X