BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batang menanggapi aturan baru pencatatan nama di KTP.
Menteri Dalam Negeri (Mendagir) Tito Karnavian telah mengeluarkan aturan pencatatan nama di KTP tidak bertentangan dengan kaidah agama dan bermakna negatif.
Diketahui, aturan baru pencatatan nama di KTP dituangkan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan.
Baca Juga: Pilkades Serentak di Batang Aman, Pj Bupati Sebut Ada Dampak Ekonomi
Sekretaris Disdukcapil Batang, Titik Ismu Hardoyowati mengataka, saat ini secara intes sudah melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa.
Mulai penulisan nama sesuai dengan aturan yang tidak boleh melebihi dari 60 karakter.
“Huruf maksimal 60 karakter, nama juga tidak boleh disingkat, karena dikhawatirkan bisa menimbulkan persepsi lain bahkan tidak muat ketika ditulis di Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk (KTP)," katanya, Senin 30 Mei 2022.
Baca Juga: Aturan Baru Nama di KTP: Paling Sedikit 2 Kata, Jangan Disingkat, dan Mudah Dibaca
Lanjutanya, penulisan nama juga minimal dua kata, misalnya B Haryadi seharusnya ditulis lengkap Bambang Haryadi, termasuk nama keagamaan pun boleh dicantumkan lengkap.
"Jadi 60 karakter itu termasuk spasi demi memudahkan dalam pelayanan publik seperti pembuatan paspor,” sambungnya, saat meninjau pelayanan, di Kantor Disdukcapil Kabupaten Batang, Jumat 27 Mei 2022.
Titik Ismu pun menyatakan, selama ini belum ditemukan warga Batang yang memiliki nama yang lebih dari 60 karakter.
Sementara, Kepala bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Batang Muhammad Soleh berharap masyarakat memahami dalam penulisan nama pada Akta Kelahiran, Akta Pernikahan, Akta Perceraian dan Akta Kematian. Tidak diperbolehkan ditambah dengan gelar pendidikan dan keagamaan.
Baca Juga: Perbaikan Jembatan Peturen Warungasem Batang Dimulai, Ini Jalan Alternatif yang Bisa Dilalui
“Tidak boleh ditambah gelar doktor, haji. Serta tidak boleh memberikan nama gabungan antara angka, huruf dan tanda baca,” jelasnya.