Cara Agar Daging Sapi dan Olahannya Bebas dari PMK, Bagaimana?

photo author
- Jumat, 8 Juli 2022 | 07:46 WIB
Ilustrasi daging sapi. Cara agar daging sapi dan olahannya bebas dari PMK.  (Freepik)
Ilustrasi daging sapi. Cara agar daging sapi dan olahannya bebas dari PMK. (Freepik)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) akhir-akhir ini memang banyak menyerang hewan ternak. Terlebih lagi umat muslim akan melaksanakan Idul Adha, dimana dilakukan penyembelihan hewan ternak seperti sapi. Berikut tips atau cara agar daging sapi dan olahannya bebas dari PMK.

PMK disebabkan oleh Aphtovirus famili Picornaviridae yang salah satunya dapat menginfeksi hewan ternak seperti sapi.

Oleh karena itu, banyak masyarakat yang khawatir untuk mengonsumsi daging sapi dan produk olahannya.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Kenali Ciri-ciri Wabah PMK Sebelum Membeli Hewan Kurban

Data terakhir yang dihimpun Kementerian Pertanian RI, terdapat lebih dari 298 ribu hewan ternak yang terinfeksi PMK di Indonesia. Meluas ke 227 kabupaten/ kota di 20 provinsi.

Umat muslim yang akan merayakan Idul Adha, tentunya identik dengan makanan olahan daging sapi seperti rendang, semur daging, dan lain-lain.

Kondisi keamanan dari daging sapi dan produk pengolahannya pun menjadi kekhawatiran tersendiri.

Baca Juga: Daging Hasil Sembelihan Hewan Kurban yang Haram Dimakan

Virus PMK sebenarnya sangat mudah untuk dimatikan. Sehingga makanan yang mengandung daging sapi termasuk produk olahannya seperti sosis, kornet, hingga daging burger tetap aman dari virus PMK.

Produk olahan tersebut biasanya juga telah melewati proses pemanasan dalam waktu yang lama. Dengan pemanasan 70 derajat celsius selama 30 menit.

Jika makanannya memiliki pH dibawah enam atau diatas sembilan, maka virus itu akan inactive.

Baca Juga: Belum Mampu Kurban Sapi atau Kambing, Apakah Boleh Kurban Ayam?

Jika telah dilakukan proses tersebut, virus PMK dapat dikatakan telah berada dalam mode inactive.

Sehingga dapat dikatakan daging sapi dan olahannya bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK). (Mia Fitria)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X