7 Golongan Dipastikan Tidak Bisa Dapat BSU 2022, Cek Daftar Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

photo author
- Selasa, 26 Juli 2022 | 11:56 WIB
golongan pekerja yang tidak termasuk kedalam daftar penerima dana BSU. (kemnaker.go.id)
golongan pekerja yang tidak termasuk kedalam daftar penerima dana BSU. (kemnaker.go.id)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Banyak pekerja yang saat ini sedang menanti pengumuman penyaluran dana BSU 2022.

Pasalnya hingga saat ini belum diketahui kapan penyaluran dana BSU 2022 akan diberikan oleh Kementerian ketenagakerjaan.

Sementara itu, melalui akun Instagram pribadinya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan jika dana BSU 2022 akan disalurkan setelah tuntasnya proses regulasi.

“BSU dulu baru itu ibu,” tulis akun @rory_bkc207.

Baca Juga: BSU 2022 Cair Juli 2022? Ini Bocoran Jadwal Pencairannya dari Kemnaker

“@rory_bkc207 itu pasti, sabar ya.. kita sedang proses tuntaskan regulasinya,” jawab Ida Fauziyah Jumat 17 Juni 2022.

Bila mengacu pada mekanisme penyaluran dana bantuan subsidi upah pada tahun lalu. Maka dana tersebut diprediksi akan disalurkan pada jelang akhir tahun Agustus-Desember.

Namun jadwal pasti penyaluran dana bantuan subsidi upah masih menunggu pengumuman dari kemnaker.

Seperti yang diketahui, BSU 2022 akan disalurkan kepada pekerja yang bekerja dibidang transportasi, industry konsumsi, property, real estate, aneka industry serta pedagangan dan jasa kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 38 Kesulitan Verifikasi KTP dan Wajah? Ikuti Tips Ini Dijamin Berhasil

Tapi sayangnya tidak semua pekerja yang bekerja dibidang-bidang tersebut bisa mendapatkan dana bantuan subsidi upah.

Ada beberapa golongan pekerja yang tidak termasuk ke dalam daftar penerima BSU 2022. Seperti:

1. Pekerja memiliki gaji diatas Rp3,5 juta per bulan

2. Sudah tidak terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X