AYOSEMARANG.COM -- Pemilihan nama kepada anak merupakan sesuatu yang begitu penting.
Nama yang indah dan penuh makna akan menciptakan memori bagi orang tua mengapa ia memberikan nama tersebut.
Penamaan seorang anak tidak terlepas dari peran kedua orang tua bagaimana ia menamakannya.
Bisa jadi anak diberi nama sesuai dengan kenangan yang dimiliki oleh orang tua, atau bisa jadi nama yang dipilih merupakan nama seorang tokoh dengan harapan sang bayi bisa menjadi seperti tokoh yang diidolakan tersebut.
Baca Juga: 5 Manfaat Buah Salak untuk Kesehatan Tubuh
Perihal memberikan nama kepada anak, mungkin di antara para orang tua belum mengetahui kaidah Islam mengenai nama-nama yang boleh, makruh, dan bahkan diharamkan.
Untuk menghindari dan ataupun memperbaiki kesalahan dalam memberikan nama pada anak, maka sebaiknya orang tua memahami ulasan ini agar tahu tentang nama bayi yang dilarang dalam Islam.
Berikut merupakan 7 nama bayi yang diharamkan dalam islam.
1. Ulama muslim telah bersepakat terhadap haramnya penggunaan nama-nama penghambaan kepada selain Allah Ta’ala baik dari matahari, patung-patung, manusia atau selainnya, misalnya: Abdur Rasul (hambanya Rasul), Abdun Nabi (hambanya Nabi) dan lain sebagainya. Sedangkan selain nama Nabi Sallallahu 'Alaihi Wasallam, misal: Abdul ‘Uzza (hambanya Al-‘Uzza (nama patung/berhala), Abdul Ka’bah (hambanya Ka’bah), Abdus Syamsu (hambanya Matahari) dan sebagainya.
Baca Juga: Menjadi Panitia 17-an? Ini Rekomendasi 20 Permainan Agustusan yang Seru
2. Memberi nama dengan nama-nama Allah Subhanahu Wata'ala, misal: Rahim, Rahman, Kholiq dan sebagainya.
3. Memberi nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang nonmuslim dan fasik.
4. Memberikan nama dengan nama-nama patung/berhala atau sesembahan selain Allah Subhanahu Wata'ala, misal: Al-Lat dan Al-‘Uzza.
5. Memberi nama dengan nama-nama asing baik yang berasal dari Turki, Faris, Barbar dan daerah lainnya.