Hukum Istri Menolak Berhubungan Badan dengan Suami, Buya Yahya: Jangan Ajak Bicara

photo author
- Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:27 WIB
Hukum istri menolak berhubungan badan dengan suami, Buya Yahya: jangan ajak bicara. (freepik)
Hukum istri menolak berhubungan badan dengan suami, Buya Yahya: jangan ajak bicara. (freepik)

"Maka tidak salah jika seorang suami mendiami, bahkan memulangkan istri kepada orang tuanya," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, seorang istri dalam hadis Nabi jika menolak ajakan berhubungan badan tanpa ada uzur maka itu kesalahan.

"Jika suami mengajak, tanpa adanya uzur kemudian istri menolak, kemudian suami gelisah maka malaikat pun murka," tutur Buya Yahya.

Mengutip PortalSulut dalam judul "Apakah Dosa Jika Istri Menolak Ajakan Suami? Ini Penjelasan Buya Yahya", Buya Yahya menyebut berhubungan badan suami istri merupakan pendidikan kasih sayang.

"Seorang istri diajak begitu (berhubungan badan), urusan bukan disuruh naik pohon kelapa tapi diajak bersenang-senang, lalu menolak maka ini adalah bahaya sekali," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya berpesan kepada para istri agar lebih memperhatikan hal-hal seperti ajakan berhubungan badan.

"Jangan kalah dengan yang haram," ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Bolehkah Bicara Saat Wudhu? Ustadz Adi Hidayat Paparkan Hukumnya

Dalam islam berhubungan badan suami istri adalah halal dan ibadah.

Maka jika istri menolak ajakan berhubungan badan tanpa uzur maka hukumnya dosa besar.

Tak hanya itu, memberi hukuman kepada istri yang menolak ajakan berhubungan badan tanpa uzur, menurut Buya Yahya sangat boleh dilakukan suami.

"Jangan ajak bicara, diamkan sampai ada perubahan, atau dinasehati," ucap Buya Yahya.

Jika sudah dinasehati dan istri tetap tidak berubah, maka kembalikan istri kepada orang tuanya.

Setelah dipulangkan kepada orang tuanya, kemudian sang istri minta bercerai, maka dibolehkan untuk diceraikan.

Baca Juga: Gus Baha Ungkap Dosa dan Hukuman Berat Bagi Pelakor dan Pebinor, Ngeri Banget!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Portal Sulut

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X