Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya,sidang kode etik terhadap AKP DC menghadirkan empat saksi.
“Diikuti oleh 4 orang saksi KBP MBP, Kompol CP, Briptu WTA, Bripda WW,” sebutnya
Nurul menambahkan, sidang kode etik yang digelar hari ini tidak terkait dengan pelanggaran obstruction of justice.
“Adapun sidang kode etik ini tidak ada kaitannya dengan Obstruction of Justice,” jelasnya.
Dikutip dari Jatim Network, Polwan ini memiliki pangkat Ajun Komisaris Polisi yang merupakan perwira pertama tingkat tiga di Kepolisian Republik Indonesia.
Peran ringan yang dilakukan olehnya terkait kasus kematian Brigadir J ini hingga saat ini belum diketahui secara pasti apa, namun ia akan menjalani sidang etik hari ini.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Jatim Network.com, berjudul "Terungkap Peran AKP Dyah Candrawati, Sosok Polwan Cantik Pertama Terseret Kasus Ferdy Sambo"