Bukan Obstruction of Justice? Simak 6 Fakta AKP Dyah Candrawati Polwan Cantik yang Terseret Kasus Ferdy Sambo

photo author
- Jumat, 9 September 2022 | 10:00 WIB
Sidang Etik AKP Dyah Chandrawati (Tangkapan layar -  Polri TV)
Sidang Etik AKP Dyah Chandrawati (Tangkapan layar - Polri TV)

Baca Juga: Apakah Peran AKP Dyah Candrawati? Si Polwan Cantik dimutasi Karena Terseret Kasus Ferdy Sambo

AKP Dyah Candrawati dalam kasus Ferdy Sambo masuk dalam kategori sedang.

Sebelumnya Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto telah melaksanakan Sidang Kode Etik dan diputuskan mendapatkan PTDH akibat kasus Brigadir J.

Sedangkan Hendra Kurniawan dijadwalkan pekan depan untuk melakukan Sidang Kode Etik Polri.

3. Terancam dipecat?

"Ini hanya pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan masuk kategori sedang," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo

Maka AKP Dyah Candrawati bisa terhindar dari PTDH karena masuk dalam kategori sedang, namun kembali lagi sesuai dengan hasil sidang.

4. Polwan Pertama

Diduga AKP Dyah Candrawati merupakan polwan pertama yang masuk dalam jajaran anggota kepolisian yang terseret kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: Siapakah AKP Dyah Candrawati? Polwan Cantik Pertama yang Terseret Circle Kasus Ferdy Sambo

Diketahui AKP Dyah Candrawati mutasi dari jabatannya menjadi perwira pertama Pelayanan Markas (Pama Yanma) bersama 23 anggota polisi lainnya yang terlibat tidak profesional dalam menangani perkara TKP Duren Tiga pada 22 Agustus lalu.

5. Peran AKP Dyah Candrawati

Dikutip dari Jatim Network, Polwan ini memiliki pangkat Ajun Komisaris Polisi yang merupakan perwira pertama tingkat tiga di Kepolisian Republik Indonesia.

Peran ringan yang dilakukan olehnya terkait kasus kematian Brigadir J ini hingga saat ini belum diketahui secara pasti apa, namun ia akan menjalani sidang etik hari ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X