Bukan Obstruction of Justice? Simak 6 Fakta AKP Dyah Candrawati Polwan Cantik yang Terseret Kasus Ferdy Sambo

photo author
- Jumat, 9 September 2022 | 10:00 WIB
Sidang Etik AKP Dyah Chandrawati (Tangkapan layar -  Polri TV)
Sidang Etik AKP Dyah Chandrawati (Tangkapan layar - Polri TV)

AYOSEMARANG.COM -- Terjerumus kasus Ferdy Sambo, AKP Dyah Candrawati telah menjalani sidang kode etik yang digelar Polri (09/09/2022).

AKP Dyah Candrawati, kini sosok polwan pertama dalam circle kasus Ferdy sambo yang kini jadi sorotan publik.

Keterlibatannya dalam kasus Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J tersbut sungguh membuat banyak kalangan tercenggang.

Terkait dnegan hal tersebut, simak berikut ini merupakan fakta AKP Dyah Candrawati, polwan yang dimutasi akibat terseret kasus Ferdy Sambo, selengkapnya berikut ini.

1. Siapakah AKP Dyah Candrawati

Tidak banyak publik mengetahui profil dan biodata AKP Dyah Candrawati sebagai Polwan yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga:  LENGKAP! Profil BIODATA AKP Dyah Candrawati, Polwan Pertama yang dimutasi Akibat Terseret Kasus Ferdy Sambo

AKP Dyah Candrawati Polwan Pertama yang Menjalankan Sidang Kode Etik Terkait Kasus Kematian Brigadir J
AKP Dyah Candrawati Polwan Pertama yang Menjalankan Sidang Kode Etik Terkait Kasus Kematian Brigadir J (Gorajuara.com/Tangkapan Layar POLRI TV RADIO)

Diduga, AKP Dyah Candrawati ini berposisi sebagai anak buah Ferdy Sambo dalam Divisi Propam Polri.

AKP Dyah Chandrawati merupakan seorang mantan Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbag Sumda Bagrenmin) Div Propam Polri.

2. Bukan obstruction of justice

Polri menjelaskan hubungan AKP Dyah Candrawati dengan keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.

"Tidak ada keterkaitannya dengan obstruction of justice. Besok akan digelar juga sidang kode etik AKP DC atau AKP C," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari PMJ News, Rabu (7/9/2022).

Jadi AKP Dyah Candrawati selaku bagian dari divisi Propam Polri tidak terlibat dalam hal menghalangi kasus Brigadir J.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X