Sudah Dapat 2 Peringatan, Progres Proyek Jembatang Sipung Tetap Alami Keterlambatan

photo author
- Jumat, 9 September 2022 | 20:46 WIB
Proses pengerjaan proyek Jembatan Sipung yang masih mengalami keterlambatan.  (Muslihun kontrihutor Batang)
Proses pengerjaan proyek Jembatan Sipung yang masih mengalami keterlambatan. (Muslihun kontrihutor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM – Meskipun sudah mendapat surat peringatan kedua, progres pembangunan Jembatan Sipung di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Batang terus mengalami keterlambatan.

Proyek yang dikerjakan CV Brobudur Timur dari Semarang itu, keterlambatan progresnya mencapai minus 32,77 persen, yang seharusnya progresnya sudah 85,43 persen. Sebelumnya, jembatan tersebut minus 27 persen dan 14 persen.

Jembatan Sipung merupakan akses ekonomi masyarakat nelayan Batang. Pasalnya, jembatan itu berada di jalan utama yang menghubungkan Pelabuhan Batang dan Desa Karangasem Utara ke pusat kota Batang.

Baca Juga: Bripka RR Beberkan Kelakuan CULAS Ferdy Sambo Usai Bunuh Brigadir J: seingat saya agak beda

Sehingga lalu lintas masyarakat harus dialihkan sementara. Melewati perkampungan atau memutar lebih jauh melalui jalan Pantai Sigandu.

"Saat ini progresnya masih 52,66 persen. Salah satu penyebabnya adalah rob. Galian kisdam di sana kalau rob tinggi bisa masuk ke dalam kisdam," ujar Kepala Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang, Endro Suryono, saat ditemui di kantornya, Jumat 9 September 2022.

Endro pun masih optimis proyek tersebut selesai sesuai dengan perjanjian kontrak kerja. Pengerjaan sisi selatan sudah selesai. Sementara sisi utara dipastikan selesai akhir September 2022.

Baca Juga: Fakta MENGEJUTKAN Meninggalnya Ratu Elizabeth II, Adanya Fenomena Langit Bikin Takjub

Pengerjaan saat ini baru pada bagian tiang penyangga jembatan. Baru selanjutnya menginjak pengerjaan lantai jembatan.

"Insyaallah 20 Oktober 2022 selesai. Kalau melebihi batas waktu bisa dilakukan perpanjangan 50 hari. Kita masih optimis selesai," tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X