AYOSEMARANG.COM -- Banyak umat Islam yang masih bingung, kredit barang termasuk riba atau tidak.
Tentang riba atau tidaknya kredit barang, pernah dijelaskan oleh Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya.
Pada zaman sekarang, mencari kredit bukanlah hal yang sulit lagi.
Baca Juga: Bangun Kesiangan Bolehkah Sholat Subuh? Ini Penjelasan Buya Yahya
Banyak perusahaan pembiayaan baik konvensional maupun syariah, berlomba menawarkan kredit bagi para calon nasabahnya.
Lantas jika mengambil kredit barang, apakah termasuk riba yang haram dalam Islam?
"Kalau Anda membeli barang dari seseorang dengan kredit, asalkan anda sudah memilih harga mana yang anda inginkan," kata Buya Yahya yang dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 25 Juli 2021.
Baca Juga: Membunuh Cicak Dianjurkan dalam Islam Bahkan Mendapat Pahala, Ternyata Ini Alasannya Kata Buya Yahya
Menurut Buya Yahya dalam jual beli secara kredit tidak dikatakan riba asalkan ada kesepakatan antara penjual dan pembeli di awal transaksi.
Namun apabila dalam proses jual beli tersebut ada biaya tambahan diluar yang disepakati maka hal tersebut bisa dikatakan riba.
Jika dalam transaksi membeli barang penjual menawarkan bermacam-macam jenis pembayaran, maka hal tersebut dikatakan bukan riba.
"Hal ini juga bukan tergolong menjual dengan beberapa harga," jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Buya Yahya Tegaskan Ini Terkait Anggapan Arwah Gentayangan dalam Islam
Dengan pilihan yang telah ditawarkan penjual tersebut, anda sebagai pembeli menyepakati varian harga tertentu maka jual beli tersebut tetap dikatakan dalam satu harga.