"Dan itu tidak ada riba dalam hal itu. Karena mencari untung," sambung Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, kredit sah dalam Islam. Meskipun oleh penjual tersebut dijual dengan harga yang berbeda saat dia membeli.
Asalkan berdasarkan kesepakatan atau akad di awal, hal tersebut bukan termasuk riba.
Baca Juga: Hukum Memakai Mukena Bercorak saat Sholat, Buya Yahya: Boleh, Tapi...
"Akan menjadi riba, kalau dalam tiga bulan Anda tidak bisa membayar. Lalu dia (penjual) mengatakan tambahnya," tutur Buya Yahya.
Mengutip JatimNetwork dalam judul "Membeli Barang Secara Kredit Apakah Termasuk Riba? Kata Buya Yahya Ini Hukumnya dalam Islam", kasus itulah baru bisa dikatakan bahwa kredit yang dilakukan termasuk riba.
Sebab hutang Anda sebelumnya hanya sebesar kesepakatan di awal.
Tetapi karena ketipu atau denda akibat telat membayar, riba baru muncul dipenambahan biaya tersebut.
Buya Yahya menekankan bahwa kredit dalam Islam dibolehkan asalkan tidak dicampurkan dengan riba seperti contoh di atas.
Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Penyebab Sholat Tidak Khusyu, Ternyata...
Selain itu Buya Yahya juga memberikan penekanan bahwa dalam Islam tidak ada kredit emas, perak dan yang berhubungan dengan perbankan.
Itulah penjelasan dari Buya Yahya mengenai apakah kredit barang termasuk riba atau tidak.*** (Jatim Network/ Pawi Aryati)