AYOSEMARANG.COM -- Buya Yahya memberi penjelasan tentang penggunaan paylater, yang salah satunya adalah Shopee PayLater, termasuk riba.
Seiring kemajuan zaman, kini semakin menjamur produk pembiayaan online, salah satunya adalah Shopee PayLater yang kerap disebut riba.
Lantas bagaimanakah Islam memandang penggunaan pembiayaan online yang salah satunya adalah Shopee PayLater yang sering disebut riba ini?
Baca Juga: Sudah Masuk Bulan September, BSU 2022 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu MULAI CAIR?
Berikut ini adalah penjelasan dari Buya Yahya yang diunggah melalui kanal Youtube Al-Bahjah TV pada 21 Agustus 2021.
Menurut Buya Yahya, jika konsumen menyepakati pembayaran yang sesuai diajukan oleh penjual dengan tambahan harga selama jangka waktu yang disepakati maka itu sah.
"Jika penjual dan pembeli sudah melakukan tambah harga tempo di awal dan sudah disepakati oleh keduanya maka transaksi tersebut tidak termasuk riba," ungkap Buya Yahya.
Baca Juga: Cara Jamak Sholat Dzuhur dan Ashar, Ada Jamak Taqdim dan Jamak Takhir
Misalnya penjual menyebutkan harga barang jika pembeli membayar sekarang, bayarnya dengan harga Rp100.000, 2 bulan maka harganya Rp200.000, 3 bulan Rp300.000.
Kemudian pembeli memilih salah satu opsi dari pilihan tempo yang ada, maka hal itu bukanlah riba dan diperbolehkan.
Mengutip PortalJember dalam judul "Belanja Lebaran dengan Shopee Pay Later, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Luruskan Perkara yang Menjadikan Riba", lain cerita apabila tempo yang sudah habis tapi pembeli masih belum bisa membayar.
Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Akan Dibagikan untuk Puluhan Juta Warga Indonesia, Siapa Saja yang Dapat?
"Tetapi jika sudah menyepakati bayar Rp300.000 dalam 3 bulan, pas jatuh tempo dia belum membayar dan dikenakan tambahan biaya, maka transaksi tersebut dikatakan haram, karena terdapat unsur riba," tegas Buya Yahya.
Oleh karenanya, dapat diambil kesimpulan bahwa transaksi jual beli, hutang atau pinjaman yang mengandung bunga atau tambahan harga di luar kesepakatan, maka hal tersebut termasuk katagori riba.