Baca Juga: Profil Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan
"Kemudian saudara H Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," jelasnya.
"Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359, pasal 360 memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," lanjutnya.
Selain itu, Kabag Ops Polres Malang, Wahyu S juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dikatakan Kapolri, ia mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata tapi tidak mencegah tembakan di dalam stadion.
Berikut nama dan peran enam tersangka tragedi Kanjuruhan: Ahmad Hadian Lukita (AHL) sebagai Dirut LIB atau Liga Indonesia Baru, Abdul Haris Panpel, Suko Sutrisno sebagai security officer, Wahyu Setyo selaku Kabag Ops Polres Malang, H selaku Brimob Polda Jatim, dan AKP Bambang Sidik selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Selain itu, Kapolri juga telah menetapkan 20 orang personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran dan mengakibatkan terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
"Terkait dengan pemeriksaan internal, kita telah memeriksa 31 orang personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Atas kesalahannya keenam tersangka dituntut dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP tentang kelalaian. Selain itu, dijerat pasal 103 Juncto pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Diketahui, data terbaru total korban tragedi Kanjuruhan yakni sebanyak 574 orang, diantaranya 131 meninggal dunia, 77 luka, dan 66 dirawat di rumah sakit.
Sementara itu, tim investigasi sudah menginterogasi sebanyak 48 orang saksi, dengan 31 orangnya merupakan anggota dari Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bisa saja jumlah tersangka masih bisa bertambah karena pemeriksaan kasus kerusuhan tragedi Kanjuruhan masih terus berjalan.
Itulah penjelasan terkait siapa sosok yang memerintahkan untuk menembakan gas air mata hingga menyebabkan tragedi Kanjuruhan.