Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan buku hitam tersebut merupakan catatan pribadi yang sudah dipegang sejak menjabat sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
"Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya," kata Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 17 Oktober 2022 lalu.
Arman mengatakan buku hitam tersebut berisikan seluruh kegiatan harian sejak Ferdy Sambo masih Kombes dan menjabat Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim hingga menjadi Kadiv Propam Polri.
Meski demikian, Arman mengaku tidak mengetahui secara rinci apa saja isi buku hitam Ferdy Sambo, apalagi kata dia, soal ada atau tidaknya catatan anggota Polri yang disidang etik.
"Oh, saya tidak tahu (catatan soal anggota Polri yang disidang etik saat jadi Kepala Divisi Propam). Jadi catatan harian seluruh kegiatan Pak Sambo sejak beliau menjabat Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim sampai saat ini, seluruh kegiatan," beber Arman.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menduga, isi buku hitam yang selalu dibawa-bawa Ferdy Sambo merupakan nama anggota Polri yang menerima gratifikasi dari bisnis tambang di Kalimantan Timur.
Sebab, kata Sugeng, buku itu selalu dibawa Ferdy Sambo saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya menerawang bahwa Sambo punya catatan buku hitam soal jenderal-jenderal polisi yang menerima uang perlindungan dari usaha tambang ilegal, sehingga tidak ditindak," kata Sugeng kepada wartawan.
Setidaknya kata Sugeng, penerawangan buku hitam Sambo tersebut terkait dugaan gratifikasi penerimaan uang koordinasi bisnis tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Sugeng mengatakan, hal itu karena Sambo merupakan mantan Kepala Divisi Propam Polri sehingga memiliki catatan anggota Polri. Di mana sempat beredar bagan konsorsium tambang yang menyebut sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka menjadi terdakwa bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang disidang secara terpisah. *** (Syarifuddin)