AYOSEMARANG.COM -- Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan dalam kasus menghalang-halangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut membahas tentang keraguan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keaslian surat perintah (sprin) penyelidikan kasus kematian Brigadir J.
Dimana sprin penyelidikan yang dikeluarkan Ferdy Sambo itu sempat ditampilkan tim penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang.
Surat yang dikeluarkan Ferdy Sambo itu diperlihatkan penasihat hukum kepada Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) C Biro Pengamanan Internal (Paminal) AKBP Radite Hernawa yang dihadirkan jaksa sebagai saksi.
Hendra Kurniawan menyatakan, surat perintah penyelidikan yang sempat diragukan JPU resmi dikeluarkan oleh Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam.
Hal itu disampaikan Hendra saat diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) Biro Pengamanan Internal (Paminal) AKBP Radite Hernawa yang dihadirkan jaksa sebagai saksi.
Momen Lucu di persidangan terdakwa Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J
Namun begitu berjalannya proses persidangan, ada momen lucu sampai membuat orang yang hadir tertawa.
Dengan kejelian mata sang penasihat hukum Hendra Kurniawan, ternyata bukan hanya pertanyaan-pertanyaan jaksa yang ia perhatikan tetapi juga pada penampilannya.