SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Masyarakat Semarang sudah tidak bisa lagi menyaksikan siaran TV Analog mulai Sabtu 3 Desember 2022.
Diketahui, siaran TV Analog sudah dimatikan sejak pukul 24.00 pada 2 Desember 2022.
Jangan bingung, bukan perangkat TV yang rusak, namun masyarakat hanya perlu mengganti siaran TV analog dengan siaran TV digital.
Baca Juga: Siaran TV Analog Mati, Cara Dapat Set Top Box TV Digital GRATIS di Semarang, Cukup Pakai KTP
Nah, untuk mengganti ke siaran TV digital perlu menggunakan bantuan alat khusus.
Alat tersebut berupa Set Top Box (STB) yang merupakan alat konversi digital untuk menghasilkan gambar dan suara.
Cara mendapatkan STB masyarakat bisa membeli secara langsung di toko elektronik maupun secara onlibe dengan harga mulai dari Rp100 ribu hingga Rp400 ribu.
Namun bagaimana nasib masyarakat yang kurang mampu di Semarang tidak bisa membeli Set Top Box?
Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Set Top Box di Semarang Sudah Sertifikasi Kominfo, Mulai Rp150 Ribuan
Pemerintah membantu masyarakat dengan memberikan bantuan berupa STB gratis.
Kominfo pun sudah menyediakan layanan pengaduan secara online untuk masyarakat mendapaykan STB gratis.
Bagi masyarakat yang kurang mampu ingin mendapatkan perangkat tersebut langsung menghubungi nomor WhatsApp 08118202208.
Jika tidak ada respons, ada nomor lain yang bisa dihubungi yakni 159.
Baca Juga: 13 Rekomendasi Set Top Box TV Digital Bersertifikat Kominfo