Diketahui, Ling Ling ternyata turut hadir menyaksikan sidang pledoi yang dijalani tunangannya Richard Eliezer.
Dia mengaku memikirkan tuntutan Eliezer karena kejadian yang dideritanya di tangan tunangannya memaksanya untuk menunda semua rencana yang telah dia siapkan.
Selain itu, Ling Ling mengatakan bahwa dia akan fokus pada kasus ini terlebih dahulu dan belum memiliki rencana ke depan.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, selain Richard Eliezer menjadi terdakwa, juga Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk Richard Eliezer di tuntut Jaksa penuntut umum 12 tahun penjara, Ferdy Sambo seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf 8 tahun penjara.