Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU Sebut Sebagai Eksekutor Utama

photo author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 16:01 WIB
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU Sebut Sebagai Eksekutor Utama (IST)
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU Sebut Sebagai Eksekutor Utama (IST)

AYOSEMARANG.COM -- Richard Eliezer menjalani sidang dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) hari ini, Rabu, 18 Januari 2023.

Sebelum Richard Eliezer, terdakwa Putri Candrawathi sudah lebih dulu JPU membacakan dakwaannya atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Richard Eliezer juga didakwa oleh jaksa penuntut umum melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Mengapa Berbeda dengan Ferdy Sambo?

Setelah membaca pembuktian dalam surat dakwaan, Richard Eliezer dianggap sadar dan waras selama mengikuti persidangan serta menerima dan menjawab pertanyaan selama sidang berlangsung.

Olehnya itu, tidak ada alasan atau pembenaran atas tindakan Richard Elizer yang dengan sengaja menghilangkan nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Dilansir ayosemarang.com dari tayangan langsung KOMPAS TV, menurut JPU, unsur membunuh orang lain terpenuhi bila menghilangkan nyawa dengan menggunakan senjata tajam maupun senjata api.

Dan dalam hal ini dengan sadar terjadi kerja sama yang erat antara Richard Eliezer dengan yang lainnya.

Baca Juga: Berapa Tahun Hukuman Richard Eliezer? Daftar Tuntutan Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo oleh JPU

Sehingga disebutkan JPU hal yang memberatkan Richard Eliezer karena merupakan eksekutor utama dan tindakannya membuat resah masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, jaksa penuntut umum memutuskan bahwa tuntutan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dengan 12 tahun penjara.

Tuntutan terhadap Richard Eliezer ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hakim yang terhormat, Berdasarkan penjelasan di atas, kami, jaksa, menyimpulkan bahwa tindakan terdakwa Richard Eliezer secara sah meyakinkan serta telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," beber JPU.

Baca Juga: Ibunda Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Dihukum Mati: Anak Kami Dibunuh Secara Sadis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X