AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini akan diulass mengenai hukum ziarah kubur atau nyekar menjelang Ramadhan, berdasarkan penjelasan dari Ustadz Abdul Somad (UAS).
Seakan menjadi tradisi, jelang memasuki bulan Ramadhan, banyak orang menyempatkan waktunya untuk melakukan ziarah kubur atau sering pula disebut nyekar.
Umumnya, ziarah kubur dilakukan umat muslim jelang masuknya Ramadhan. Baik itu ziarah ke makam keluarga maupun kerabat.
Maka tak heran jika tempat pemakaman menjadi ramai pada saat menjelang bulan puasa. Ada yang membersihkan kuburan, membaca surah Yasin, dan adapula hanya sekedar nyekar.
Pada umumnya, orang berpendapat bahwa melakukan ziarah dengan tujuan semata hanya untuk mengingat kematian.
Lantas bagaimana hukum ziarah kubur jelang Ramadhan?
Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya tentang hukum ziarah kubur, sebagaimana dilansir ayosemarang.com dari kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official.
Baca Juga: Penulisan Februari yang Benar Bagaimana? Pebruari atau Februari? Berikut Penjelasan KBBI
Ustadz Abdul Somad menyatakan bahwa hukum asal sesuatu itu boleh dilakukan atau mubah.
Namun sebelumnya, diungkap oleh Ustadz Abdul Somad, Rasulullah saw sempat melarang orang untuk melakukan ziarah kubur.
Alasannya, saat itu tingkat keimanan seseorang masih dianggap lemah dan dikhawatirkan terjadi kesalahpahaman.
"Nabi pernah melarang ziarah karena dulu orang meminta-minta di kuburan. Ketika ajaran Islam sudah kuat, berziarahlah ke kuburan," jelas UAS.
Artikel Terkait
Begini Hukum Suami Istri Berhubungan Intim Setelah Jatuh Talak Satu, Apakah Masih Halal?
Jangan Ucap Sembarangan! Ketahui 5 Macam Hukum Talak Menurut Ibnu Hajar Asqalani, Sebut Ada yang Sunnah?
Ulama Ibnu Qudamah Al Maqdisi Sebut Hukum Talak Diperbolehkan Jika.....
Hukum Jual beli Emas Secara Online Menurut Buya Yahya, Ustadz Erwandi Tarmizi: Haram, Tidak Mungkin
Hukum Puasa Rajab 2023 Tidak Berurutan, Apa Boleh? Ini Waktu Terbaik Pelaksanaanya
Hukum Niat Puasa Rajab Digabung dengan Puasa Qadha Ramadhan, Begini Penjelasan dari Kitab Fathul Mu'in
Apa Hukum Wanita Haid Baca Al Quran? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat