AYOSEMARANG.COM -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan dalam vonis mati tersebut. Ferdy Sambo bahkan dinilai telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat.
"Tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini," kata Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dilansir ayosemarang.com dari tayangan live kanal YouTube KOMPAS TV, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang mempersulit atau memberatkan terdakwa Ferdy Sambo.
Hal-hal tersebut, yaitu tindakan terdakwa yang membunuh Brigadir J, yang dilakukan kepada ajudannya sendiri, menimbulkan duka utamanya kepada keluarga almarhum dan tidak pantas sebagai seorang polisi.
"Terdakwa berbelit-belit dalam keterangannya, tidak mengakui perbuatannya," kata Hakim Wahyu.
Apalagi menurutnya, tindakan Sambo mencemarkan nama baik Polri dan menyeret sejumlah polisi terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Toyota Rush 2023 Berubah Tampilan? Jauh Lebih Badas dengan Spesifikasi Unggulan!
Dalam persidangan sebelumnya, Sambo mengaku sempat emosi saat mengetahui Brigadir J diduga melecehkan istrinya yakni Putri Candrawathi.
Pengakuan atas dugaan pelecehan yang dilakukan Yosua itu membuat Sambo merasa harga diri dan harkat martabatnya dirusak dirusak oleh tindakan Brigadir J.
Akibat dari rasa emosinya itu akhirnya memicu terjadinya penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri di kompleks Polsek Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu dimana sebutkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berperan sebagai eksekutor.