AYOSEMARANG.COM -- Kuat Maruf terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali berulah di persidangan.
Ulah Kuat Maruf kali ini bukan hal lazim dilakukan di forum resmi seperti dalam proses sidang yang dijalaninya di PN Jakarta Selatan pada Selasa 14 Februari 2023.
Apalagi sidang yang dijalani Kuat Maruf merupakan penentuan atau putusan berapa lama masa pidana yang akan diterimanya.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Beberkan Peran Kuat Maruf, Sangat Mengerikan
Majelis hakim akhirnya memvonis Kuat Maruf 15 tahun penjara karena perbuatannya ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dikutip ayosemarang.com dari akun TikTok @jamgadangtv yang membagikan potongan video detik-detik hakim memvonis Kuat Maruf.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ungkap hakim.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Kuat Maruf 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," tegas hakim.
Hakim kemudian meninjau dakwaan tiga sampai lima: "Tiga menyatakan bahwa hukuman dikurangi pada saat terdakwa berada dalam tahanan.
Keempat memerintahkan terdakwa untuk tetap dalam tahanan dan kelima menyatakan bahwa bukti akan tetap dilampirkan dan akan dikembalikan ke Kejaksaan Umum untuk digunakan dalam kasus lain".
Usai hakim menjatuhkan vonis kepada Kuat Maruf, ada momen lain yang menarik perhatian publik.
Baca Juga: Tidak Terdaftar di DTKS, Bisa Daftar KIP Kuliah Tidak? Begini Penjelasan Lengkapnya