UMP Jateng 2026 Bisa Naik Jadi Rp2,31 Juta, Ini Hitungannya!

photo author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 09:51 WIB
Perkiraan besaran UMP Jateng 2026 jika mengalami kenaikan sebesar 6,5 Persen.  (pixabay)
Perkiraan besaran UMP Jateng 2026 jika mengalami kenaikan sebesar 6,5 Persen. (pixabay)

AYOSEMARANG.COM -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Presiden Prabowo telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 6,5 persen.

Hal itu disampaikan Airlangga dalam acara New Economic Order Indonesia's Largest Investment Forum di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta Pusat, pada Kamis 9 Oktober 2025.

"Dan untuk daya beli pekerja kenaikan Upah Minimum Provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan bapak presiden 6,5 persen," ujarnya, dikutip Ayosemarang.com, Jumat 10 Oktober 2025.

Baca Juga: Tiga Direksi PDAM Semarang Diberhentikan, Akademisi Sebut Strategi Jangka Panjang

Namun, Airlangga mengklarifikasi bahwa pernyataannya tersebut sebenarnya merujuk pada kenaikan UMP tahun 2025.

"Tahun kemarin," tuturnya.

Sementara itu, untuk UMP 2026, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah masih melakukan pembahasan.

"UMP tahun depan kan sedang dalam proses," sambungnya.

Meski begitu, wacana kenaikan UMP 6,5 persen kembali mencuri perhatian publik, terutama di daerah-daerah industri seperti Jawa Tengah.

Baca Juga: Wali Kota Semarang Siapkan Regulasi Baru Atur Parkir Liar, Brida Turun Lakukan Kajian

Simulasi Kenaikan UMP Jateng 2026

Sebagai gambaran, pada tahun 2025, UMP Provinsi Jawa Tengah ditetapkan sebesar Rp2.169.348.

Jika mengacu pada kenaikan 6,5 persen, maka perhitungannya adalah:

Rp2.169.348 × 6,5 persen = Rp141.007,62

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X