Rp5.396.761 x 10,5% = Rp5.962.431 (dibulatkan)
Artinya, bila kenaikan 10,5 persen disetujui, maka pekerja di Jakarta akan menerima sekitar Rp5,96 juta per bulan pada tahun 2026.
Namun, jika pemerintah kembali menggunakan formula yang mengikuti pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5 persen, maka kenaikan UMP kemungkinan hanya mencapai:
Rp5.396.761 x 5% = Rp5.666.599 (dibulatkan menjadi sekitar Rp5,67 juta).
Dengan demikian, ada perbedaan yang cukup signifikan antara usulan buruh dan prediksi pemerintah, yakni sekitar Rp300 ribu per bulan.
Faktor yang Mempengaruhi Kenaikan UMP 2026
Kebijakan kenaikan upah minimum biasanya mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, di antaranya:
- Pertumbuhan ekonomi nasional dan regional sebagai tolok ukur kemampuan dunia usaha.
- Inflasi tahunan, terutama di sektor pangan dan transportasi yang memengaruhi daya beli.
- Produktivitas tenaga kerja, yang mencerminkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
- Kebutuhan hidup layak di wilayah DKI Jakarta yang cenderung meningkat setiap tahun.
Tren UMP DKI Jakarta dalam lima tahun terakhir menunjukkan kenaikan yang konsisten dengan rata-rata 4–6 persen per tahun. Untuk tahun 2026, jika mengikuti tuntutan buruh sebesar 10,5 persen, maka UMP bisa naik menjadi sekitar Rp5,96 juta per bulan. Namun jika mengikuti proyeksi ekonomi nasional dengan pertumbuhan 5 persen, UMP 2026 diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp5,67 juta.
Keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha tetap menjadi tantangan utama dalam penetapan UMP ke depan. Diharapkan keputusan UMP 2026 dapat memberi rasa adil bagi semua pihak.