AYOSEMARANG.COM -- Menjelang akhir tahun, perhatian masyarakat kembali tertuju pada pembahasan mengenai kenaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK). Setiap kali isu ini muncul, para pekerja di berbagai daerah, termasuk di Jawa Tengah, selalu menantikan kabar baik tentang peningkatan penghasilan mereka.
Untuk tahun 2026, pembahasan mengenai UMK kembali menghangat. Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan bahwa formulasi kenaikan upah minimum masih dalam tahap finalisasi. Regulasi resminya dijadwalkan akan disahkan pada November 2025, sesuai dengan jadwal tahunan yang telah ditetapkan.
Dari sisi pekerja, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendorong agar pemerintah menetapkan kenaikan UMK 2026 di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen. Menurutnya, angka tersebut ideal untuk menjaga daya beli pekerja di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok.
Harapan serupa datang dari kalangan buruh di Jawa Tengah. Mereka berharap kenaikan UMK 2026 bisa memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan, terutama di wilayah industri yang selama ini menjadi penopang ekonomi provinsi tersebut.
Baca Juga: Kunci Jawaban Ayo Uji Kemampuan IPA Kelas 8 Bab 4 Halaman 109 Tentang Tekanan
Jika usulan kenaikan 10,5 persen benar-benar disetujui, maka sejumlah daerah di Jawa Tengah berpotensi mengalami lonjakan upah cukup signifikan.
Berikut ini perkiraan lima daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah tahun 2026 jika kenaikan sebesar 10,5 persen diterapkan:
1. Kota Semarang
UMK 2025: Rp3.454.827
Perkiraan UMK 2026: sekitar Rp3.819.000
2. Kabupaten Demak
UMK 2025: Rp2.940.716
Perkiraan UMK 2026: sekitar Rp3.248.000
3. Kabupaten Kendal.
Baca Juga: Buruh Desak Naikkan Upah 10,5 Persen, Ini Prediksi UMK 2026 Kota Semarang, Demak, dan Kendal
UMK 2025: Rp2.783.455
Perkiraan UMK 2026: sekitar Rp3.075.000