4. Kabupaten Semarang
UMK 2025: Rp2.750.136
Perkiraan UMK 2026: sekitar Rp3.039.000
5. Kabupaten Kudus
UMK 2025: Rp2.680.486
Perkiraan UMK 2026: sekitar Rp2.963.000
Sebagai dasar hukum, penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan paling lambat pada 21 November, sedangkan pengumuman UMK dijadwalkan maksimal tanggal 30 November 2025.
Dengan adanya sinyal kenaikan hingga 10,5 persen, banyak pekerja di Jawa Tengah kini menaruh harapan besar agar pemerintah benar-benar merealisasikan kebijakan tersebut. Jika benar terealisasi, tahun 2026 bisa menjadi periode yang lebih baik bagi kesejahteraan tenaga kerja di provinsi ini.