AYOSEMARANG.COM - Berikut akan diberikan informasi mengenai ketentuan umum KIP Kuliah 2024 yang meliputi persyaratan, golongan yang berhak mendaftar dan berkas yang harus disiapkan.
KIP Kuliah adalah singkatan dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang merupakan program beasiswa untuk calon mahasiswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau miskin, namun memiliki potensi akademik yang baik.
Tidak ada prasyarat jelas yang berkaitan dengan potensi akademik dalam definisi KIP Kuliah, sehingga calon mahasiswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dapat mendaftar tanpa terlalu bergantung pada prestasi akademik.
Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Informasi Penting Bagi Pelamar SNBP, SNBT, Jalur Mandiri dan KIP Kuliah 2024
Untuk tahun 2024, terdapat beberapa ketentuan umum prasyarat pendaftaran KIP Kuliah yang dilansir dari Youtube dibidikmisicom.
Dimana hanya lulusan SMA/SMK/MA tahun 2022-2024 yang berhak mendaftar, dan calon penerima harus mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi serta diterima.
Prioritas program KIP Kuliah ini diberikan kepada pemegang KIP SMA/SMK/MA, pemegang KIP dari wilayah 3T, anak TKI, mereka yang berasal dari daerah bencana, dan individu dengan keterbatasan/disabilitas.
Adapun program KIP Kuliah ini hanya tersedia pada program studi yang sudah terakreditasi A atau B, serta hanya tersedia di kelas reguler, bukan kelas karyawan, kelas eksekutif, atau kelas internasional.
Baca Juga: Cara Membuat KIP Kuliah 2024 Semudah Ini? Bisa GRATIS Ikut SNBT, Dapat Uang Saku Bulanan Pula
Biaya yang dicover oleh KIP Kuliah meliputi biaya pendidikan seperti uang gedung, SPP, praktikum, UAS, UTS, yudisium, sidang skripsi, bimbingan KKN, dan wisuda.
Selain itu, ada juga bantuan biaya hidup berdasarkan tingkat kemahalan biaya hidup di masing-masing wilayah.
Bagi calon pendaftar KIP Kuliah 2024 perlu mempersiapkan beberapa berkas seperti foto pribadi, foto keluarga lengkap, dan foto rumah.
Sertifikat prestasi selama SMA/SMK/MA, bukti pembayaran PBB, struk pembayaran listrik, slip gaji orang tua atau surat keterangan penghasilan orang tua, surat keterangan tidak mampu (bagi yang belum terdata di DTKS), serta kartu Kip, PKH, KKS (jika ada) juga menjadi syarat penting.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pendaftaran KIP Kuliah SNBP 2024: Alur, Jadwal, dan Tips Penting