AYOSEMARANG.COM -- Pendaftaran KIP Kuliah 2024 dibuka sebentar lagi, sehingga banyak yang mulai bertanya-tanya soal cara mengurus SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu.
Yang membutuhkan SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu untuk KIP Kuliah 2024 ini biasanya adalah para siswa yang belum terdaftar di DTKS.
Berdasarkan persyaratan pendaftaran KIP Kuliah tahun 2023 lalu, status siswa terdaftar di DTKS memang bisa diganti dengan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu.
Seperti yang sudah diketahui, yang bisa mendaftar KIP Kuliah adalah para siswa yang memiliki potensi akademik baik tetapi berada dalam keterbatasan ekonomi.
Keterbatasan ekonomi tersebut dibuktikan dengan kriteria seperti di bawah ini:
1. Tercatat dalam DTKS atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, seperti PKH, PBI JK, atau BPNT
2. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil 3 di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
3. Memiliki KIP Pendidikan Menengah
4. Berasal dari panti sosial/panti asuhan
Tapi tenang, apabila tidak memenuhi salah satu dari kriteria yang disebutkan di atas, maka masih bisa mendaftar KIP Kuliah dan membuktikan dengan:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau jika pendapatan kotor tersebut dibagi dengan jumlah anggota keluarga, maka paling banyak Rp750.000.