- Dibuktikan dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Surat ini dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.
Lantas bagaimana cara mengurus SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu untuk KIP kuliah 2024 ini?
Dikutip Ayosemarang.com dari berbagai sumber, siswa dan wali bisa mengurus melalui desa/kelurahan sesuai tempat tinggal.
Sedangkan untuk berkas yang perlu dibawa adalah KTP dan KK.
Namun soal berkas ini, ada perbedaan di beberapa daerah tertentu, di mana pemohon SKTM juga perlu membawa surat rekomendasi RT/RW dan foto copy KK/KTP.
Jadi sebaiknya memastikan terlebih dahulu berkas-berkas apa yang dibutuhkan, kepada pihak berwenang.
Itulah cara mengurus SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu untuk KIP Kuliah 2024 yang pendaftarannya akan segera dibuka. Semoga berhasil!(*)