Akibatnya, prodi yang tercatat di PDDikti tidak memiliki akreditasi yang valid, yang menjadi salah satu hambatan dalam pencairan dana KIP Kuliah 2024.
4. Perguruan Tinggi Bergabung atau Merger
Sejumlah perguruan tinggi mengalami proses penggabungan atau merger, bahkan ada yang telah ditutup.
Hal ini menghambat pembuatan rekening untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah karena data Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid dengan data yang tercatat di Dukcapil.
Baca Juga: Kemitraan Strategis Nestle dan Peternak Batang: Menuju Kesejahteraan dan Produksi Susu Berkelanjutan
5. Data Mahasiswa Belum Terdaftar di Dapodik
Data mahasiswa yang masih berstatus "on going" sebagai pengganti penerima KIP Kuliah juga belum terdaftar dengan baik di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang menyulitkan proses verifikasi dan validasi data.
Tips agar KIP Kuliah Cepat Cair
Puslapdik Kemendikbudristek juga memberikan solusi agar pencairan dana KIP Kuliah 2024 bisa dilakukan dengan lebih cepat.
Menurut mereka, perguruan tinggi harus lebih proaktif dalam berkoordinasi dengan mahasiswa setiap awal semester untuk memastikan bahwa data mahasiswa dan PDDikti sudah sesuai.
Dengan demikian, proses pencairan dana KIP Kuliah bisa dilakukan lebih lancar dan cepat.
Baca Juga: Warga Semarang Bersiap, Hujan Deras Diprediksi Masih Berlangsung Sampai Jumat
Demikianlah penjelasan mengenai penyebab keterlambatan pencairan dana KIP Kuliah 2024 untuk semester genap. Semoga dengan upaya koordinasi yang lebih baik antara perguruan tinggi dan mahasiswa, proses pencairan dana ini dapat berjalan lebih efisien dan meminimalisir keterlambatan di masa mendatang.