9. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kelahiran
10. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
11. Fotokopi Piagam Prestasi/Kejuaraan
12. Fotokopi Surat Keterangan Kepala Sekolah Tentang Kebenaran Prestasi
13. Fotokopi Surat Penugasan Orang Tua
14. Dokumen lain yang diperlukan: Pas Foto berwarna (5 lembar)
Baca Juga: Syarat dan Dokumen Daftar Ulang PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA, Langsung Datang ke Sekolah?
Seluruh dokumen tersebut harus dimasukkan dalam stopmap dan diurutkan sesuai urutan di atas. Warna stopmap dibedakan sesuai jalur penerimaan:
- Jalur Zonasi: Stopmap warna merah
- Jalur Afirmasi: Stopmap warna kuning
- Jalur PTO (Pindah Tugas Orangtua): Stopmap warna hijau
- Jalur Prestasi: Stopmap warna biru
Perlu diperhatikan bahwa ketentuan daftar ulang dilakukan dengan mendatangi langsung sekolah mulai tanggal 3 Juli hingga 12 Juli 2024, pada pukul 07.30 hingga 12.00 WIB. Siswa wajib memakai seragam sekolah dan bersepatu. Siswa yang tidak mengikuti jadwal antrean online tidak akan dilayani.
Demikian informasi terkait syarat dokumen yang dibutuhkan untuk daftar ulang PPDB Jateng 2024. Untuk informasi lebih lanjut, silakan mengunjungi link pendaftaran ulang resmi.