Syarat Penghasilan Orang Tua untuk Penerima KIP Kuliah 2025, Wajib Dibuktikan dengan Surat Ini

photo author
- Senin, 17 Februari 2025 | 10:34 WIB
Ketentuan dan syarat penghasilan orang tua agar dapat bantuan KIP Kuliah 2025. (istimewa)
Ketentuan dan syarat penghasilan orang tua agar dapat bantuan KIP Kuliah 2025. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Salah satu syarat utama dalam pengajuan KIP Kuliah 2025 adalah menyertakan dokumen yang menunjukkan penghasilan orang tua atau wali.

Persyaratan ini menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakan penerima bantuan pendidikan tersebut.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program bantuan pendidikan yang ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Berdasarkan panduan resmi KIP Kuliah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terdapat batasan tertentu terkait penghasilan orang tua agar dapat memperoleh bantuan ini.

Baca Juga: Cara Mengisi dan Contoh Deskripsi Keadaan Ekonomi untuk Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Berapa penghasilan orang tua agar dapat bantuan KIP Kuliah 2025?

Adapun syarat yang berlaku adalah sebagai berikut:

- Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp4 juta per bulan.

- Jika dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga, maka pendapatan kotor gabungan dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu per bulan.

ntuk membuktikan bahwa calon penerima memenuhi kriteria tersebut, diperlukan dokumen resmi yang menunjukkan besaran pendapatan orang tua atau wali.

Baca Juga: Desil 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 Bisa Lolos KIP Kuliah 2025 atau Tidak? Ini Penjelasan Jawabannya

Bukti Pendukung

Selain bukti pendapatan, pemohon juga wajib menyertakan dokumen tambahan berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

SKTM harus dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setempat, minimal di tingkat desa atau kelurahan, untuk mengonfirmasi kondisi ekonomi keluarga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X