AYOSEMARANG.COM -- Salah satu syarat utama dalam pengajuan KIP Kuliah 2025 adalah menyertakan dokumen yang menunjukkan penghasilan orang tua atau wali.
Persyaratan ini menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakan penerima bantuan pendidikan tersebut.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program bantuan pendidikan yang ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Berdasarkan panduan resmi KIP Kuliah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terdapat batasan tertentu terkait penghasilan orang tua agar dapat memperoleh bantuan ini.
Baca Juga: Cara Mengisi dan Contoh Deskripsi Keadaan Ekonomi untuk Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Berapa penghasilan orang tua agar dapat bantuan KIP Kuliah 2025?
Adapun syarat yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp4 juta per bulan.
- Jika dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga, maka pendapatan kotor gabungan dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu per bulan.
ntuk membuktikan bahwa calon penerima memenuhi kriteria tersebut, diperlukan dokumen resmi yang menunjukkan besaran pendapatan orang tua atau wali.
Baca Juga: Desil 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 Bisa Lolos KIP Kuliah 2025 atau Tidak? Ini Penjelasan Jawabannya
Bukti Pendukung
Selain bukti pendapatan, pemohon juga wajib menyertakan dokumen tambahan berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
SKTM harus dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setempat, minimal di tingkat desa atau kelurahan, untuk mengonfirmasi kondisi ekonomi keluarga.