Peserta yang memilih seleksi mandiri juga dapat memanfaatkan waktu pendaftaran KIP Kuliah hingga akhir Oktober 2025.
Syarat Umum Pendaftaran KIP Kuliah
Bagi calon penerima KIP Kuliah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Merupakan siswa SMA atau sederajat yang akan lulus di tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan dokumen resmi.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) yang telah terakreditasi. Program studi yang dipilih minimal memiliki akreditasi Baik/C, dengan beberapa pertimbangan tertentu.
4. Kondisi ekonomi dibuktikan dengan salah satu dari berikut ini:
-Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
-Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-Menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
-Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang masuk dalam kategori desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
-Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
-Jika tidak memenuhi kriteria di atas, calon penerima tetap dapat mendaftar dengan syarat membuktikan ketidakmampuan ekonomi sesuai ketentuan.