Ada perbedaan nominal dana PIP yang diterima bagi peserta didik kelas akhir dengan penerima di kelas yang lain.
Dikhususkan bagi penerima manfaat PIP yang saat ini duduk di kelas akhir, besaran dana PIP yang diterima hanya separuh dari anggaran, yakni:
- Rp225 ribu untuk siswa kelas VI SD;
- Rp375 ribu untuk siswa kelas IX atau III SMP;
- Rp500 ribu untuk siswa kelas XII atau III SMA;
Perbedaan ini dikarenakan tahun ajaran di semester genap saja yang terdaftar.
Adapun penerima manfaat PIP dapat menarik dana bantuan tersebut melalui Bank BRI menggunakan buku tabungan SimPel atau Kartu Debit Instan.
Hal ini dapat dilakukan secara langsung oleh penerima manfaat PIP, orang tua atau wali yang bersangkutan.
Selain itu penarikan dana dapat pula dilakukan melalui kuasa penerima PIP.
Berikut ini dokumen yang dapat dipersiapkan oleh para penerima manfaat PIP sebagai persyaratan agar dana bantuan dapat segera diterima:
1. Buku rekening Simple
2. Siapkan kartu KIP jika memiliki
3. Salinan raport siswa penerima PIP
4. Salinan KK atau Kartu Keluarga
5. Salinan Kartu Tanda Pengenal atau KTP orang tua/wali