- Anak Yatim dan/atau Piatu yang penyebab meninggalnya karena terpapar Covid-19
- Anak Panti Asuhan
Baca Juga: PPDB Jawa Tengah Makin Kekinian dengan Memanfaatkan Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Calon peserta didik yang diterima melalui jalur afirmasi paling sedikit 20% dari daya tampung sekolah.
Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga tidak mampu akan didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Calon peserta didik yatim dan/atau piatu yang diakibatkan terpapar COVID-19 akan didasarkan data yang ada pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
Jalur afirmasi ini calon peserta didik tidak mendasarkan pada domisili sebagaimana jalur zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Baca Juga: Relawan OMG Gelar Pawai Sedekah Bumi di Pati
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Atau Wali
Jalur PPDB ini merupakan jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua atau wali.
Perpindahan tugas yang dimaksud disini adalah minimal antar kabupaten atau kota dan kuota masing-masing SMA Negeri hanya 5% dari daya tampung.
Baca Juga: Marak Investasi Bodong, Santri Diajarkan Berinvestasi Pasar Modal Syariah
4. Jalur Prestasi
Jalur yang satu ini adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik dan tidak berdasarkan zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Kuota untuk jalur prestasi ini adalah 20% dari daya tampung sekolah yang bersangkutan.