2. Lolos pada seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi masuk Perguruan Tinggi Akademik maupun Perguruan Tinggi Vokasi, serta sudah diterima di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta pada Program Studi terakreditasi dengan resmi dan tercatat di sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Baca Juga: Bolehkah Uang Saku KIP Kuliah 2023 Dipotong Pihak Kampus? Pahami Aturan Tertulis yang Berlaku
3. Mempunyai potensi akademik yang bagus, serta berasal dari keluarga kurang mampu dan dibuktikan serta didukung oleh dokumen yang valid.
Adapun persyaratan NOMOR ketiga, prioritas sasaran dari keluarga yang kurang mampu atau keterbatasan ekonomi yakni:
1. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMK /SMK) yang terdaftar di Dapodik serta SiPintar.
2. Tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun mendapat program bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
3. Tercatat menjadi kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal dalam desil 3 di basis data Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Untuk Data P3KE tersebut yakni:
Desil 1: Rumah tangga yang termasuk di kelompok 1-10 persen dan menjadi tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional.
Desil 2: Rumah tangga yang termasuk di kelompok 11-20 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
Desil 3: Rumah tangga yang termasuk di kelompok 21-30 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
Nah, gimana sangat mudah dan sederhana ya syarat pendaftaran KIP Kuliah 2023 untuk PTS (Perguruan Tinggi Swasta) ini.
Demikian informasi terkait syarat pendaftaran KIP Kuliah 2023 untuk Perguruan Tinggi Swasta. Semoga bermanfaat. (Arip Nuraripin)