SEMARANGTENGAH, AYOSEMARANG.COM - Prodi S1 Sastra Jepang Udinus Semarang, berhasil mempertahankan akreditasi A.
Perolehan akreditas A kedua oleh Sastra Jepang Udinus itu diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), yang akan berlaku untuk 5 tahun mendatang.
Diperolehnya capaian tersebut berdasarkan keputusan BAN-PT No. 2956/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/V/2022, yang menyatakan bahwa Sastra Jepang Udinus Semarang memenuhi syarat peringkat Akreditasi A.
Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Mengejar Surga, Cek di Sini
Sertifikat akreditasi itu akan berlaku mulai 24 Mei 2022 hingga 24 Mei 2027 mendatang.
Ketua Prodi S1 Sastra Jepang, Andy Bangkit Setiawan M.A, Ph.D sampaikan rasa terima kasihnya, kepada seluruh tim yang sudah berusaha dengan maksimal selama lima tahun terakhir.
Baca Juga: Rayakan Anniversary ke-15, SNSD Umumkan Comeback, Rilis Album Baru?
Menurut Andy Bangkit, dapat mempertahankan Akreditasi A merupakan suatu capaian membanggakan bagi seluruh sivitas Prodi S1 Sastra Jepang Udinus.
“Akreditasi A ini merupakan yang kedua kalinya kami dapatkan. Merupakan bukti nyata kami kepada masyarakat bahwa Prodi S1 Sastra Jepang Udinus dapat mempertahankan kualitas Tri Dharma Perguruan Tinggi,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa setelah ini Prodi S1 Sastra Jepang akan mempersiapkan diri dengan matang untuk mengkonfersikan akreditasi A menjadi Unggul.
Konfersi itu ditargetkan akan tercapai pada akhir tahun ini. Tidak hanya itu, akreditasi internasional juga akan diajukan oleh semua prodi yang tergabung dalam FIB itu.
Baca Juga: Cara Mengetahui Nama Pemilik Kontak Telepon dengan Aplikasi Getcontact
“Tentu kami tidak hanya berhenti pada Akreditasi yang sekarang, semua sudah dipersiapkan untuk meningkatkan kualitas ajar kami. Tim sudah kami siapkan untuk mencapai semua teget yang ada,” tegas Andy Bangkit.
Sementara Dekan FIB Udinus Dr. Raden Arief Nugroho S.S., M.Hum, mengucapkan selamat kepada seluruh tim yang sudah berusaha dengan baik dalam mempertahankan akreditasi yang ada.
Baca Juga: YouTuber Nessie Judge Ragukan Kebenaran Cerita KKN Desa Penari