PIP Kemdikbud menyasar anak-anak usia sekolah dari jalur formal SD hingga SMA/SMK dan jalur non formal paket A sampai paket C yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Penerima bisa juga merupakan peserta didik yang memegang KIP, berasal dari keluarga pemegang KKS dan peserta PKH.
Tidak hanya itu, terdapat juga pertimbangan khusus seperti berstatus yatim, piatu atau yatim piatu. Berstatus atau tinggal di panti sosial atau panti asuhan.
Anak-anak yang terdampak bencana alam, putus sekolah, mengalami kelainan fisik, peserta yang orang tuanya mengalami PHK hingga berada di daerah konflik juga berpeluang menjadi penerima PIP Kemdikbud.
5. Bagaimana cara daftar PIP Kemdikbud?
Sampai artikel ini ditulis, mekanisme penerima program PIP Kemdikbud ditentukan dari DTKS Kemensos (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Meski demikian, apabila terdapat anak-anak usia sekolah yang kondisinya dipandang layak menerima bantuan tetapi belum terdaftar sebagai penerima bantuan, maka bisa mengajukan usulan kepada lembaga pendidikan setempat.