Selama Agustus 2023 Polrestabes Semarang Bongkar 17 Kasus Narkoba, 3 Ditangkap di Kampung Tangguh

photo author
- Rabu, 6 September 2023 | 14:35 WIB
Para tersangka kasus narkoba di Semarang yang diamankan polisi.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Para tersangka kasus narkoba di Semarang yang diamankan polisi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

 

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Satresnakroba Polrestabes Semarang pada bulan Agustus berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari puluhan kasus narkoba tersebut, petugas berhasil menangkap sebanyak 21 tersangka dari Semarang.

Secara rinci dari 21 tersangka narkoba di Semarang itu ada 4 orang merupakan pengedar, 16 orang ditangkap karena penyalahgunaan narkotika dan 1 orang atas kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi sendiri.

Baca Juga: Belajar dari YouTube, Pria di Semarang Jual Produk Kosmetik Ilegal Berakhir Masuk Penjara

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 27,18 gram, pil ekstasi sebanyak 19 butir dan tembakau sintetis sebrat 0,5 gram.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan dari puluhan kasus itu, ada satu kasus menonjol yang diungkap yakni ditangkapnya pengedar di Kampung Tangguh Anti Narkoba yakni di Gambilangu (GBL), Mangkang kulon, Kecamatan Tugu.

"Tersangka yang ditangkap yakni bernama Andika Indra Pratama (23) warga Bambankerep, Ngaliyan, Kota Semarang. Ia ditangkap polisi saat sedang mengedarkan sabu, Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 WIB," ungkap Irwan saat memimpin konderensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa 5 September 2023.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Majapahit Semarang, Pengendara Motor Gagal Nyalip Tersambar Mobil Box

Lebih lanjut ia menuturkan usai dilakukan pengembangan di rumah tersangka, juga ditemukan barang bukti lainnya seperti tambahan sabu, pil ekstasi, dan timbangan digital.

"Total barang bukti sabu 12,5 gram. Tersangka memperoleh barang tersebut dari tersangka R yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian tersangka mengaku mendapatkan upah Rp200 ribu. Bahkan ia juga merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2019," tandas Irwan.

Atas perbuatan tersangka, ia disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU NO. 35 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Dari Wali Kota Semarang Jadi Kepala LKPP, Harta Kekayaan Hendrar Prihadi Nambah 1 M Lebih

"Hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X