Penetapan UMP Kalteng 2024 ini sudah mengacu dan sesuai dengan aturan pada PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan memperhitungkan variabel rata-rata pengeluaran per kapita per bulan, rata-rata anggota rumah tangga, Rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja dan pertumbuhan ekonomi.
Penerapan standar upah minimum ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
UMP Kalteng 2024 berdasarkan keputusan Gubernur Kalteng ini merupakan standar besaran upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu atau delapan jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu.
Sedangkan perhitungan UMK Kalimatan Tengah 2024 memang belum resmi diumumkan dan batas waktu penentuan besaran UMK sampai 30 November 2023.
Jika mengacu pada kenaikan UMP Kalteng 2024 sebesar 2,53 persen maka estimasi besaran UMK Kalimantan Tengah 2024 dapat dirinci, sebagai berikut.
1. UMK Kabupaten Barito Utara tahun 2024 sebesar Rp3.595.013,49 (UMK 2023) + 2,53% menjadi Rp3.685.967,33 per bulan
2. UMK Kabupaten Seruyan tahun 2024 sebesar Rp3.594.095,56 (UMK 2023) + 2,53% menjadi Rp3.685.026,18 per bulan
3. UMK Kabupaten Barito Selatan tahun 2024 sebesar Rp3.528.912 (UMK 2023) + 2,53% menjadi Rp3.618.193,47 per bulan
4. UMK Kabupaten Murung Raya tahun 2024 sebesar Rp 3.488.798 (UMK 2023) + 2,53% menjadi Rp3.577.064,6 per bulan
5. UMK Kabupaten Lamandau tahun 2024 sebesar Rp3.443.107 (UMK 2023) + 2,53% menjadi Rp3.530.217,61 per bulan
6. UMK Kabupaten Sukamara tahun 2024 sebesar Rp3.389.398 (UMK 2023) + 2,53% menjadi Rp3.475.149,7694 per bulan
7. UMK Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2024 sebesar Rp3.352.982,89 (UMK 2023) + 2,53% menjadi Rp3.437.813,36 per bulan
8. UMK Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2024 sebesar Rp3.265.859,89 (UMK 2023) + 2,53% menjadi Rp3.348.486,15 per bulan
9. UMK Kabupaten Barito Timur tahun 2024 sebesar Rp3.236.138,38 (UMK 2023) + 2,53% menjadi Rp3.318.012,68 per bulan
10. UMK Kabupaten Katingan tahun 2024 sebesar Rp3.230.700,39 (UMK 2023) + 2,53% menjadi Rp3.312.437,11 per bulan