11. UMK Kabupaten Gunung Mas tahun 2024 sebesar Rp3.227.351,76 (UMK 2023) + 2,53% menjadi Rp3.309.003,76 per bulan
12. UMK Palangkaraya tahun 2024 sebesar Rp3.226.753 (UMK 2023) + 2,53% menjadi Rp3.308.389,85 per bulan
13. UMK Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024 sebesar Rp3.223.402,42 (UMK 2023) + 2,53% menjadi Rp3.304.954,50 per bulan
14. UMK Kabupaten Kapuas tahun 2024 sebesar Rp3.194.237 (UMK 2023) + 2,53% menjadi Rp3.275.051,2 per bulan
Berdasarkan hasil perhitungan estimasi UMK Kalimantan Tengah 2024 jika mengacu pada kenaikan UMP Kalteng sebesar 2,53 persen maka dapat disimpulkan bahwa UMK tertinggi dimiliki oleh Kabupaten Barito Utara dengan upah minimum sebesar Rp3.685.967,33 sedangkan untuk UMK terendah dimiliki oleh Kabupaten Kapuas dengan upah minimum sebesar Rp3.275.051,2.
Itulah informasi terkait dengan kepastian kenaikan UMP Kalteng 2024 dan estimasi UMK Kalimantan Tengah 2024 jika mengalami kenaikan yang sama dengan UMP sebesar 2,53 persen. Semoga bermanfaat! ***